Salin Artikel

3 Napi di Maluku Dapat Remisi Khusus Waisak, Seorang WN Myanmar Langsung Bebas

AMBON,KOMPAS.com-Tiga orang narapidana (napi) di Maluku mendapatkan remisi khusus Waisak tepat di Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5/2022).

Dari tiga napi yang memperoleh remisi khusus itu salah satunya langsung dinyatakan bebas.

Napi yang bebas tersebut diketahui merupakan Warga Negara Myanmar yang selama ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Ambon.

Pemberian surat keputusan remisi khusus kepada tiga napi ini diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas) Provinsi Maluku, Saiful Sahri di Lapas Kelas IIA Ambon.

Remisi ini diberikan setelah sebelumnya Kanwil KemenkumHAM Maluku mengajukan tiga nama napi tersebut ke dalam daftar usulan untuk memperoleh remisi khusus Waisak Tahun 2022 dan disetujui Menteri Hukum dan HAM RI.

“Napi yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini dua di antaranya mendapat RK (remisi khusus) I II, besaran remisi satu bulan dan satu mendapatkan remisi II, besaran dua bulan dan langsung bebas,” kata Saiful kepada wartawan, Senin.

Dia mengatakan napi di Lapas Ambon yang langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus diketahui seorang warga negara asal Myanmar.

Sedangkan dua napi lainnya yang juga mendapat remisi khusus merupakan napi asal Lapas Kelas III Dobo di Kepuluan Aru dan satunya lagi napi asal Lapas Ambon.

Saiful mengungkapkan Warga Negara Myanmar yang langsung bebas dari lapas itu selanjutnya diserahkan kepada Imigrasi Ambon.

Menurutnya remisi merupakan hak bagi setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Mereka yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan lainnya.

”Remisi merupakan hadiah negara bagi perubahan perilaku WBP,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/16/215434978/3-napi-di-maluku-dapat-remisi-khusus-waisak-seorang-wn-myanmar-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke