Salin Artikel

Soal Penangkapan 40 Petani Kelapa Sawit di Mukomuko, Apkasindo: Dampak Pembiaran Konflik Lahan

KOMPAS.com - Asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) angkat bicara soal penangkapan 40 orang petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (12/4/2022).

Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Dr. Gulat ME Manurung, MP., CIMA,CAPO, menyebutkan bahwa peristiwa itu buntut dari berlarut-larutnya masalah sengketa lahan antara warga dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

"Menurut saya ini adalah akibat pembiarannya konflik agraria yang sudah berlangsung cukup lama. Tak hanya itu, hal ini banyak terjadi di provinsi lain," katanya kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Menurutnya, konflik agraria ada dua bentuk, yaitu konflik antara masyarakat dengan negara dan masyarakat dengan masyarakat.

"Bentuk vertikal ini sifatnya masyarakat berkonflik dengan negara, dalam hal ini soal kawasan hutan. Lalu, konflik horizontal, bisa antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemegang izin (HGU/HPH). Nah terjadi di Bengkulu ini adalah tipologi konflik Horizontal," katanya.

Menurut Gulat, untuk meredam atau mengantisipasi konflik, masalah sengketa lahan sebisa mungkin diselesaikan dengan cepat dan sesuai prosedur. 

Motif lain

Selain itu, Gulat berpendapat, tudingan bahwa petani kelapa sawit mencuri Tandan Buah Segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT, patut dikritisi.

Menurutnya, dengan mempertimbangkan harga TBS dengan risiko yang diterima oleh para petani tak sepadan.

"Bila melihat harga TBS saat ini, yg cenderung tak berharga (800-1200/kg), rasa-rasaku sia-sia juga mereka mencuri. Kalau yang dicurinya itu 1 ton, paling lakunya hanya 800rb. Jadi patut diduga ada motif lain atau "ingin menarik perhatian" atas masalah yang mereka hadapi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 40 petani kelapa sawit yang diduga mencuri di areal milik PT DDP.

"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, selain tersangka juga diamankan berikut barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, Sabtu (14/5/2022).

Di sisi lain, para petani mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. 

"Petani ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara," kata Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, yang mendampingi para petani. 

Selain itu, Zelig juga menyayangkan banyaknya penangkapan yang dilakukan aparat selama proses penyelesaian sengketa lahan sedang berlangsung.

"Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani," tambahnya.

Pihaknya akan mengambil langkah mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan. Menurut Zelig proses penangkapan sangat tidak sesuai prosedur.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/16/050000578/soal-penangkapan-40-petani-kelapa-sawit-di-mukomuko-apkasindo--dampak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke