Salin Artikel

Dugaan Mafia Tanah di Padang, Mantan Kapolda Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kasus tersebut hingga sekarang belum ada titik terangnya.

Awalnya ada 5 pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat kaum Maboet.

Kemudian giliran Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet bersama dua orang kaum Maboet dan pengacaranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintah karena kasus ini tidak kunjung selesai juga," kata Fakhrizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Fakhrizal mengatakan, saat dirinya menjabat Kapolda Sumbar tahun 2019, kasus tersebut sebenarnya sudah hampir tuntas.

Kaum Maboet dengan Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar sudah memiliki dokumen yang sah atas tanah kaumnya itu.

Terakhir sudah adanya dokumen yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019, yang mengatakan tanah seluas 765 hektare di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah adalah tanah Adat Kaum Maboed MKW Lehar, dan sudah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Wali Kota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada pihak Kaum Maboed sendiri.

Keluarnya dokumen oleh BPN tentu tidak sembarangan, sudah melalui proses panjang dan bertahun-tahun.

Mulai dari adanya putusan-putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum seperti, beberapa kali pihak kaum Maboed digugat perdata, semuanya dimenangkan kaum Maboed.

"Di sini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat karena Pemda tidak pernah menggugat kaum Maboed," kata Fakhrizal.

Setelah masalah tanah ini dinyatakan milik kaum Maboed oleh BPN Kota Padang, kemudian muncul lagi persoalan karena di atas tanah 765 hektare itu sudah banyak berdiri bangunan, kampus dan lainnya.

"Kemudian saya carikan solusi dengan kesepakatan bersama kaum Maboet bahwa bangunan yang sudah berdiri tidak diganggu, sementara yang masih kosong baru dikuasai kaum Maboet," kata Fakhrizal.

Kesepakatan tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua pihak yang berada di atas tanah tersebut seperti Yayasan Baiturrahman, Yayasan Bung Hatta dan lainnya.

"Setelah itu, persoalan saya anggap sudah selesai. Tapi setelah saya pindah tugas ke Mabes Polri, dua bulan kemudian kasus meruncing lagi," kata Fakhrizal.

MKW Maboet Lehar, M Yusuf, Yasri dan pengacaranya Eko ditangkap polisi atas dugaan kasus pemalsuan dan penipuan berdasarkan laporan seorang pengusaha yang membuka blokir di atas tanah Maboet.

"Kemudian kasus itu dipublikasikan secara besar- besaran. Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada penyidik Polda Sumbar yang berhasil mengungkap kasus yang katanya mafia tanah. Gubernur juga memberikan penghargaan yang sama," kata Fakhrizal.

Menurut Fakhrizal, penghargaan itu cukup aneh karena yang memberikan penghargaan bukan institusi Polri.

Kemudian MKW Lehar meninggal dunia dalam tahanan Polda Sumbar. M Yusuf, dan Yasri kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti dan hanya Eko yang dihukum pengadilan.

Di zaman dirinya, Fakhrizal menyebutkan telah menangkap 5 orang pegawai Badan Pertanahan Negara atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Maboet dan kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Bahkan, pihak kepolisian memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Namun, setelah dirinya pindah, kasus itu ternyata dihentikan (SP3).

"Saya lihat sudah terjadi kriminalisasi, mafia tanah dan mafia hukum, sehingga saya berharap Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Komnas HAM turun untuk mengungkap kasus ini agar penegakan hukum dapat terwujud," kata Fakhrizal.

Persoalan tanah kaum Maboet ini berawal dari adanya Landraad No. 90 Tahun 1931 dan kemudian surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektare di Koto Tangah, Padang yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda dan pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektare itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/14/182520878/dugaan-mafia-tanah-di-padang-mantan-kapolda-minta-pemerintah-pusat-turun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke