Salin Artikel

2 Direktur PDAM di Buton Selatan dan Buton Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Kedua tersangka diduga korupsi proyek pengadaan jaringan pipa PDAM tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sekitar Rp 3,2 miliar.

“Hari ini tim telah menemukan bukti dan pelakunya dan ditetapkan dua tersangka yakni MM sebagai Direktur PDAM Buton Tengah dan TT sebagai Direktur PDAM Buton Selatan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Pasarwajo Kabupaten Buton, Ledrik VM Takaendengan, Jumat (13/5/2022).

Ia menjelaskan, tim penyidik Kejari Pasarwajo telah melakukan hasil gelar perkara dan memeriksa 17 orang saksi termasuk para tersangka.

Diperoleh bukti di mana IT dan MM mengambil peran yang cukup dalam proses terjadinya korupsi PDAM di Buton Tengah.

“TT berperan aktif dalam membuat konsep penyusunan, dan peran lain sehingga dana penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan air telah disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,2 miliar,” ujar Ledrik.

Dari kerugian negara tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang untuk tahap pertama, Rp 1,4 miliar dan tahap kedua Rp 1,37 miliar dari tersangka MM dan TT, dan juga satu unit mobil Toyota Rush dari tangan MM.

“Alhamdulillah juga kita sudah berhasil mengembailkan kerugian negera sebesar 3 miliar tinggal 200 juta lagi kita akan kejar dan kita berharap satu tersangka mengembalikan kerugian,” ucap Ledrik.

Saat ini, kedua tersangka belum ditahan, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Pasarwajo Buton.

Ledrik mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam korupsi PDAM di Buton Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/220724878/2-direktur-pdam-di-buton-selatan-dan-buton-tengah-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke