Salin Artikel

Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan "Solar Cell", Staf Ahli Bupati Sitaro Ditahan

Kedua tersangka yakni NET yang saat itu selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Sitaro, dan AM selaku pemilik CV. Jasa Mandiri. Saat ini NET menjadi Staf Ahli Bupati Sitaro.

Dalam kasus ini, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.902.000 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

"Penahanan terhadap kedua tersangka sejak kemarin, Rabu (11/5/2022). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Polsek Siau Barat," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Dikatakannya, berkas perkara kasus ini telah siap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya kita melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado," ujarnya.

Aditia menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi tahun 2020. Terdapat sembilan desa di Sitaro membuat program pengadaan lampu jalan solar cell tersebut.

Sembilan desa itu adalah Desa Apelawo, Dompase, Batusenggo, Talawid, Kapeta, Makoa, Lai, Mahangiang, dan Laingpatehi.

"Dengan total biaya senilai Rp 1.083.500.000," jelas Aditia.


Diduga dalam program pengadaan tersebut, tersangka NET yang saat itu selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Sitaro mengarahkan tersangka AM selaku pemilik CV. Jasa Mandiri untuk menjadi penyedia barang solar cell tersebut.

"Sehingga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa di desa, dengan tersangka AM menjanjikan uang kepada tersangka NET," sebutnya.

Lanjut Aditia, akibat dari perbuatan para tersangka berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan lampu jalan solar cell tahun anggaran 2020 Nomor: 009 / LHP-AI / INSPEK / XII-2021 tanggal 9 Desember 2021, diperoleh jumlah kerugian keuangan negara Rp 692.902.000.

"Perbuatan para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/204724778/terlibat-dugaan-korupsi-pengadaan-solar-cell-staf-ahli-bupati-sitaro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke