Salin Artikel

Diduga Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, 2 Polisi di Blora Segera Diadili

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana PNBP sebesar Rp 3 miliar yang menjerat pasangan suami istri oknum anggota polisi di Blora terungkap.

Keduanya yakni Bripka EFJ dan Briptu EM yang diduga menggunakan uang tersebut untuk investasi online.

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

"Hal ini dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polres Blora hingga selesai (P21). Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat," kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (12/5/2022).

Selanjutnya, Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

"Terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan," ujar dia

Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, kata dia, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri akan dilaksanakan.

"Apabila terbukti bersalah, keduanya (EFJ dan EM) dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," ujar dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri untuk segera melaporkan.


Masyarakat diminta melapor dengan dilengkapi data pendukung ke seksi propam polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng baik melalui aplikasi, WhatsApp, laporan tertulis maupun hadir secara langsung.

"Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istri, yakni EFJ dan EM yang berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/203156778/diduga-selewengkan-uang-negara-rp-3-miliar-2-polisi-di-blora-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke