Salin Artikel

Dirjen Otda Kemendagri Disebut Akan Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulbar Besok

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Muhammad Idris berkata bahwa saat ini dirinya bersama rombongan pejabat Sulbar sedang bergegas menuju Jakarta untuk menghadiri pelantikan Penjabat Gubernur, yang akan digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/5/2022) besok.

"Kelihatannya beliau (Akmal Malik) ditugaskan jadi Pj di Sulbar. Saya sudah menuju bandara untuk terbang ke Jakarta," kata Idris kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (11/5/2022).

Idris mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan persiapan untuk menyambut kedatangan Akmal Malik yang nantinya akan memimpin provinsi yang beribu kota Mamuju itu. Salah satunya adalah menyiapkan rumah jabatan serta fasilitas kantor yang masih bersifat sementara usai sebelumnya rusak akibat gempa besar di tahun 2021 silam.

Meski telah mengetahui jadwal pelantikan, Idris belum bisa memastikan kapan Penjabat Gubernur akan tiba di Mamuju. Namun, nantinya akan ada serah terima jabatan dari gubernur sebelumnya.

"Belum tahu kapan datangnya di Mamuju tapi secara de facto, begitu telah dilantik ya langsung jadi gubernur," ujar Idris.

Selain itu, Idris pun belum bisa memastikan mengenai masa jabatan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulbar. Seperti diketahui, jabatan gubernur Sulbar akan kosong hingga 2024.

Menurutnya, kewenangan masa kerja Akmal memimpin Sulbar tergantung keputusan dari pusat.

"Harusnya bisa sampai selesai. Tapi bisa saja ditarik oleh pemberi kewenangan siapa tahu ada tugas yang lebih penting. Apalagi di 2023 banyak provinsi lain yang membutuhkan Pj," tandas dia.

Seperti diketahui, Andi Ali Baal Masdar menjadi Gubernur Sulawesi Barat sejak tahun 2017. Selama lima tahun menjabat, Andi Ali Baal Masdar dibantu Enny Anggraeni Anwar sebagai wakil gubernur. Enny merupakan istri dari mantan Gubernur Sulbar sebelumnya Anwar Adnan Saleh.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/143214978/dirjen-otda-kemendagri-disebut-akan-dilantik-jadi-pj-gubernur-sulbar-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke