Salin Artikel

Dilaporkan Selingkuh hingga Punya Anak, 2 Oknum ASN OKI Tak Masuk Kerja, Setda: Keduanya Mengakui

SC melaporkan suaminya karena berselingkuh dengan WS (34), seorang perempuan bersuami yang telah memiliki tiga anak.

WS diketahui sebagai ASN yang bertugas di tempat yang sama dengan DKM

Salah satu bukti yang dilampirkan SC adalah hasil DNA yang menjelaskan jika anak ketiga WS adalah anak kandung dari DKM.

Kasus dugaan perselingkuhan tersebut viral setelah SC mengunggah cerita tersebut di akun Twitter pada Senin (9/5/2022).

Ia mengawali utas yang ia buat dengan kalimat 'layangan putus versi ASN protokoler'.

Tak masuk kerja hingga mengakui perselingkuhan

Terpisah, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto membenarkan bahwa DKM dan WS adalah ASN yang bertugas di Pemkab OKI.

Namun, keduanya sudah dua hari tak masuk kantor.

"Mereka mengambil cuti untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Adi.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Husin sangat menyayangkan kejadian ini menimpa ASN di lingkungan Pemkab OKI.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujar dia, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan sebelum kasus tersebut viral, pihaknya telah mengundang DKM dan WS untuk mengklarifikasi persoalan isu yang berkembang.

Di depan Hasan, baik WS dan DKM mengakui perselingkuhan tersebut.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.

Menurutnya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.

Dalam waktu dekat juga, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah akan ada sanksi.

Keduanya akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya, Khairina), Tribun Sumsel

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/085500178/dilaporkan-selingkuh-hingga-punya-anak-2-oknum-asn-oki-tak-masuk-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke