Salin Artikel

Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya untuk 454 Narapidana

NUNUKAN, KOMPAS.com – Lembaga Pemasyarakatan Nunukan, Kalimantan Utara, mengajukan usulan remisi bagi 454 narapidana (napi) muslim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.

Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, remisi tahunan atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri, tentu sangat dinantikan oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) khususnya warga binaan di Lapas Kelas II B Nunukan.

"Tahun ini, Lapas Nunukan mengusulkan remisi terhadap 454 orang WBP ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya, Sabtu (30/4/2022).

Wayan menyebutkan, usulan remisi didominasi oleh WBP dengan pidana khusus narkotika 5 tahun ke atas, sesuai PP nomor 99 tahun 2012, dengan sebanyak 299 orang. Lalu, pelaku pidana narkotika di bawah 5 tahun, sebanyak 50 orang.

Dan sisanya, diperuntukkan bagi pelaku pidana umum, seperti kasus pembunuhan, pencurian, perlindungan anak dan lain-lain, sebanyak 106 orang.

Selain itu, ada juga usulan untuk remisi langsung bebas (RK II) bagi 2 orang narapidana.

"Adapun untuk besaran remisi yang diusulkan, rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya.

Wayan menegaskan, narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, semua dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Yaitu, minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik, juga memiliki catatan tidak pernah melakukan pelanggaran selama dipenjara.

"Untuk keputusan remisinya nanti untuk berapa orang, kami masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi kalimantan timur. Mudah-mudahan bisa disetujui semua," terang Wayan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/30/150429178/lapas-nunukan-usulkan-remisi-hari-raya-untuk-454-narapidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke