Salin Artikel

Tolak Pemilihan Kepala Desa, Warga Tulehu Blokade Jalan

Aksi blokade jalan yang berlangsung tepat di depan kantor camat Salahutu itu dilakukan warga sebagai bentuk protes atas rencana pemerintah kabupaten Maluku Tengah menggelar pemilihan kepala desa.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan kayu dan batu di atas badan jalan. Warga juga membakar ban bekas dan mengecor jalan dengan campuran semen serta pasir.

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas yang menghubungan Kota Ambon dengan tiga kabupaten di Pulau Seram lumpuh total selama beberapa jam.

Dalam aksi, ratusan warga Tulehu juga menggeruduk kantor Camat setempat untuk menyampaikan aspirasi.

Said Lestaluhu, salah satu tokoh masyarakat Telehu mengatakan, pemerintah daerah memaksakan kehendak untuk melakukan pemilihan kepala desa di Tulehu melalui panitia pemilihan kepala desa

Hal itu dinilai sebagai tindakan yang semena-mena.


Menurutnya kebijakan itu sengaja dilakukan untuk meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat yang sebelumnya telah menetapkan Urian Ohorella sebagai raja adat Negeri Tulehu.

“Kami menolak pelaksanaan pemilihan kepala desa Tulehu dalam bentuk apa pun, karena hal tersebut merupakan bentuk tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap harkat dan martabat masyarakat hukum adat Negeri Tulehu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu malam.

Ia mengatakan jika pemilihan kepala desa tetap dipaksakan, maka hal itu akan sangat berisiko terhadap stabilitas keamanan secara umum di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan secara khusus di Negeri Tulehu.

Said mengaku sejauh ini upaya pemaksaan pemilihan kepala desa terus dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa. Padahal aturan soal penetapan raja di Tulehu sudah ada sejak dulu.

Di mana secara adat, seluruh proses musyawarah untuk menentukan raja Tulehu merupakan wewenang dari marga Ohorella (Rumahtau Wakan) yang memiliki hak penuh untuk menetapkan keturunan raja (mata rumah parentah) di Tulehu.

Dalam dalam kasus tersebut, marga Ohorella yang diberikan kewenangan secara adat telah menetapkan Urian Ohorella sebagai raja Tulehu.

Said mengungkapkan, selaku desa adat maka segala aturan yang berkaitan dengan tata cara dan sistem pemilihan raja (kepala desa) telah diatur secara adat.

Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Maluku harus memperhatikan hak masyarakat adat yang diatur dalam undang-undang.

Apalagi, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah No 01 Tahun 2006 Tentang Negeri, Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri juga telah menjelaskan tentang hal tersebut.

“Jadi kami minta keseriusan Bapak Bupati Maluku Tengah dalam menyikapi permasalahan ini,” katanya.

Terkait aksi protes tersebut, Camat Salahutu, A. M. Ohorella memastikan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua telah menyikapi persoalan tersebut dengan memutuskan untuk menunda tahapan pemilihan kepala desa.

“Beliau Bupati Maluku Tengah menyatakan menunda tahapan proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu,” katanya.

Dia mengaku pemerintah daerah juga akan membuka dialog dengan perwakilan warga masyarakat adat yang melakukan blokde jalan.

Namun soal kapan dialog akan dilakukan, dia mengaku masih akan memastikannya lagi ke bupati.

Jalan yang sempat diblokade tersebut akhirnya telah kembali dibuka setelah Kapolres Pulau Ambon mendatangi lokasi kejadian.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/230452478/tolak-pemilihan-kepala-desa-warga-tulehu-blokade-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke