Salin Artikel

Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Politikus Partai Gerindra ini dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.

”Memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata hakim Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (26/4/2022).

Merya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan dicabut hak politik selama dua tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Merya divonis lima tahun penjara.

Atas vonis ini, jaksa penuntut umum dari KPK, Trimulyono Hendradi, menyatakan banding atas putusan hakim.

Sementara itu, Merya dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir akan putusan hakim tersebut.

Selepas sidang, Merya menemui keluarga dan sejumlah pendukung yang datang.

Dia berharap, putusan ini merupakan yang terbaik untuk dirinya, keluarga, dan pendukung.

”Kami sudah ikuti semua proses persidangan. Dan berharap ini yang terbaik. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir,” katanya.


Andi Merya Nur merupakan Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026. Dia maju dalam Pilkada Serentak 2020 bersama Samsul Bahri.

Sebenarnya, Merya mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Namun, dia menjadi bupati karena Samsul Bahri meninggal dunia sebelum dilantik.

Baru sekitar tiga bulan menjabat, 21 September 2021, KPK menangkap Merya dalam Operasi Tangkap Tangan.

Selain Merya, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah juga ikut ditangkap dan dijadikan tersangka.

Anzarullah telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Saat penangkapan, Anzarullah diketahui membawa uang Rp 225 juta yang akan diserahkan ke Merya.

Uang ini merupakan tahap kedua bagian ”uang pelicin” sebesar 30 persen kepada Merya.

Pada tahap pertama, sepekan sebelumnya, Merya telah menerima Rp 25 juta.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul Terbukti Terima Suap, Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Lebih Rendah dari Tuntutan

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/041100578/bupati-kolaka-timur-divonis-3-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke