Salin Artikel

Jelang Lebaran, 2.982 ASN Pemkab Keerom Terima THR

Pencarian THR ini berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan Perbup Nomor 20 tahun 2022tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 bersumber dari APBD tahun 2022.

Bupati Keerom Piter Gusbager mengungkapkan, komponen THR PNS ini dihitung dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi calon PNS dihitung dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Jumlah keseluruhan angaran THR terhadap 2.982 pegawai Pemkab Keerom ini sebesar Rp 11. 589.597.900,” ungkap Gusbager di Keerom, Senin.

Menurut Gusbager, selain THR, Pemkab Keerom juga mencairkan dana TPP pada triwulan pertama senilai Rp 15.152.515.000. Dengan dasar perhitungan menggunakan absensi atau daftar hadir atau secara manual.

"Kita memberikan kebijakan, karena aplikasi Si Piter baru berjalan bulan April 2022. Sehingga, selain TPP Triwulan, pembayaran TPP Triwulan II, III dan IV akan mengunakan aplikasi tersebut," tuturnya.

“Pemkab Keerom juga merealisasikan pembayaran insentif Covid-19 atau petugas vaksinator sebesar Rp 1. 212.000,” tambahnya.

Sementara itu, kata Gusbager, untuk insentif tenaga medis, paramedis dan non medis belum bisa dicairkan karena menunggu kelengkapan berkas administrasi dari Dinas Kesehatan dan RSUD Kwaingga. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3.480.000.008.

"Saya tegaskan beberapa pembayaran insentif ini tidak ada pemotongan terhadap beban-beban, termasuk beban di kredit Bank namun semuanya dibayarkan kepada ASN," tegasnya.

Piter Gusbager berharap dana sebesar Rp 28 miliar yang diberikan kepada pegawai itu bisa berputar di Keerom. Sehingga, bisa berdampak bagi pendapatan ekonomi masyarakat.

“Saya akan evaluasi kinerja beberapa bulan ke depan dan khusus ASN yang kurang aktif akan diberikan sanksi. Karena anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran intesif pegawai sekitar Rp 28 miliar,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/220757778/jelang-lebaran-2982-asn-pemkab-keerom-terima-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke