Salin Artikel

Pemkab Aceh Utara Larang Open House dan Mobil Dinas Dipakai Mudik

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meniadakan open house hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini di rumah bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan seluruh pimpinan DPRD Aceh Utara.

Selain itu, Aceh Utara juga melarang pejabat daerah untuk membawa mobil dinas selama mudik lebaran tahun ini.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani menyebutkan, sesuai edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka semua daerah di Indonesia dilarang gelar open house.

“Jadi, kita di Aceh Utara patuh pada aturan itu. Tidak ada open house seperti biasanya di Gedung Panglateh Lhoksukon,” kata Hamdani dihubungi Sabtu (23/4/2022).

Hal yang sama juga berlaku untuk pimpinan DPRD Aceh Utara. Sehingga, semua pejabat tinggi di kabupaten itu dipastikan tidak menggelar open house terbuka bersama rakyat dengan alasan pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan open house memang dilarang sejak dua tahun terakhir di Indonesia. Alasannya, pandemi Covid-19 yang masih menyebar di Tanah Air.

“Kalau sebelum pandemi selalu ada open house bupati, wakil bupati, dan pejabat daerah serta masyarakat. Jadi ini tahun ketiga kita tidak open house,” sebut Hamdani.

Sedangkan untuk mobil dinas, sambung Hamdani, sudah diminta pejabat daerah tidak menggunakan mobil dinas selama mudik.

“Jadi mobil plat merah itu tidak boleh gunakan mudik. Harap itu dipatuhi oleh para pejabat eselon dua dan tiga. Karena yang punya mobil dinas hanya pejabat eselon saja,” pungkas Hamdani.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/100206978/pemkab-aceh-utara-larang-open-house-dan-mobil-dinas-dipakai-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke