Salin Artikel

5 Petani dan 3 Mahasiswa yang Dituduh Curi Sawit Perusahaan Divonis 1,4 Tahun Penjara

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 8 terdakwa terdiri dari 5 petani dan 3 mahasiswa yang dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT Agri Andalas divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4/2022).

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara. 

"Perbuatan ke delapan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan mereka dapat menimbulkan tindak pidana lain dan merugikan perusahaan PT Agri Andalas," ujar Ketua Majelis hakim, Riswan Suprawinata, Senin (25/4/2022).

Sementara kuasa hukum 3 terdakwa mahasiswa, Diana Harian Pasaribu mengaku akan berkonsultasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut

Sementara JPU Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri mengatakan, vonis hakim tersebut membuktikan, tuntutannya terhadap terdakwa sesuai fakta persidangan, keterangan ahli, pengakuan terdakwa.

Terdakwa mengaku tidak pernah menanam sawit di lahan bekas PT Muara Jenggalu.

Untuk diketahui 5 terdakwa petani bernisial SG, DL, ZL, SU dan HA terbukti sah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yakni melakukan pencurian secara bersama-sama.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni JM, FE, dan AL terbukti dah melanggar pasal 150 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni melakukan penghasutan melakukan tindak pidana.

Direktur Eksekutif lembaga bantuan hukum (LBH) Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Sukaraja, Irvan Yudha Oktara mengatakan, konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT Agri Andalas telah merugikan masyarakat. 

Permasalahan tersebut berawal pada 7 Agustus 2016. Status HGU 100 hektare lahan milik PT Jenggalu Permai telah berakhir pada  13 September 1991. 

Hal itu tertuang dalam surat nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun. 

"Setelah HGU berakhir, PT Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU," kata Irvan di Bengkulu. 

Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan sekitarnya. 

PT Jenggalu Permai sendiri menjual diam-diam lahan itu ke perorangan. Sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT Jenggalu Permai. 

Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan sekitarnya. 

Selain itu, sejak 2016, PT Agri Andalas mengklaim bekas lahan tersebut miliknya serta memanfaatkan sawit di lahan tersebut. 

Irvan menjelaskan, atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak. 

Namun, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. 

Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/25/154324378/5-petani-dan-3-mahasiswa-yang-dituduh-curi-sawit-perusahaan-divonis-14

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke