Salin Artikel

Bermodal Surat Kuasa Kelompok Nelayan, Pria Ini Selewengkan 2,3 Ton Solar Bersubsidi

ES kedapatan menyelewengkan solar subsidi dengan bermodalkan surat kuasa dari kelompok nelayan.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyelewengan solar subsidi di Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yakni ES lantaran mengambil solar subsidi dengan jumlah besar menggunakan mobil pikap bernomor polisi KT8483VB.

"Modusnya yakni menggunakan surat kuasa dari beberapa kelompok nelayan untuk dapat membeli BBM Solar dari SPBUN menggunakan mobil pikap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo saat press rilis di Mako Polairud Polda Kaltim pada Jumat (22/4/2022).

Pelaku membeli solar subsidi untuk nelayan itu seharga Rp5.150 per liternya.

Setelah itu dijual kembali kepada nelayan yang memberikan surat kuasa seharga Rp 6.500 per liternya. Keuntungan yang diraih ES yakni sebesar Rp1.350 per liternya.

"Tersangka ini tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur resmi BBM solar yang bersubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah," tambah Yusuf.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho mengatakan, pelaku telah menjalani aktivitasnya selama lima tahun.

Dari aktivitas tersebut solar yang berhasil diselewengkan oleh pelaku yakni sebanyak 2,3 ton.

"Dia beraksi sudah 5 tahun ini, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni solar sebanyak 2,3 ton, satu mobil pikap dan dua buah tandon," sebut Tatar.


Polisi pun kini telah menahan pelaku dan tengah melakukan pengembangan terhadap tindak penyelewengan tersebut.

Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan pembelian solar subsidi tersebut.

"Saat ini masih kita kembangkan, namun diduga ada keterlibatan orang lain. Kita akan lidik siapa saja yang memberikan surat rekomendasi (surat kuasa)," ungkapnya.

Saat ditanya kemana solar subsidi tersebut dijual, Tatar mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Ada kemungkinan juga dijual kepada pihak yang bukan nelayan atau industri.

"Kita masih lakukan lidik, ada kemungkinan bisa dijual ke sana, tapi ini kita masih mau dalami dulu, kita nggak mau langsung beberkan," katanya.

Sementara itu ES mengaku dirinya hanya sebagai jasa titip lantaran para nelayan enggan pergi mengisi ke titik SPBUN dikarenakan jarak yang harus ditempuh sekitar 50 kilometer.

Kelompok nelayan pun menguasakan kepada ES agar dapat membeli solar subsidi untuk nelayan.

"Jarak nelayan ke SPBUN itu kurang lebih sekitar 30 sampai 50 kilometer Pak, jauh soalnya. Jadi mereka buatkan surat kuasa ke saya untuk belikan sekalian. Jadi saya jual ke nelayan itu Rp 6.500," bebernya.

Ia membantah menjual ke pihak lain selain nelayan. Sebab dirinya memang mendapat kuasa dari sejumlah kelompok nelayan untuk membeli solar subsidi menggunakan mobil pikapnya.

"Enggak ada Pak, saya jualnya ya ke nelayan kembali," tandasnya.

Di tempat yang sama, Area Manager Communications and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Kaltim yang telah mengungkap kasus penyelewengan ini.

Sebab pihaknya juga cukup resah dengan ulah oknum yang kerap menyalahgunakan surat rekomendasi pengisian BBM jenis solar subsidi untuk nelayan.

"Ini sudah ketiga kalinya kasus penyelewengan solar subsidi untuk nelayan berhasil diungkap polisi. Nelayan itu ada surat rekomendasi pengisian BBM yang dikeluarkan Dinas terkait. Itu harus benar-benar kapalnya ada dan orangnya ada, karena kalau tidak itu bisa jadi celah pertama untuk diselewengkan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/175415078/bermodal-surat-kuasa-kelompok-nelayan-pria-ini-selewengkan-23-ton-solar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke