Salin Artikel

Seorang Notaris Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bulog

"Awal pekan ini notaris Paul Christian warga Grobogan kami tetapkan tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (20/4/2022).

Menurut Iwan, PC diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk pembelian lahan Bulog bersama dengan KS (78) yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelum tanda tangan kontrak kerja untuk jasa notarisnya dengan Bulog, Paul Christian sudah berperan dalam pembebasan lahan," terang Iwan.

Sejauh ini penyidik Kejari Grobogan sudah melayangkan surat kepada Majelis Kehormatan Notaris menyoal penetapan PC sebagai tersangka.

Jika dalam kurun 30 hari tidak juga ada persetujuan, penyidik Kejari Grobogan akan langsung memanggil yang bersangkutan.

"Belum kami tahan, karena sesuai UU harus ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Kami sudah bersurat dan jika lewat batas akan kita panggil sendiri. Apakah ada tersangka lain belum tahu dan kami masih periksa 25 saksi," jelas Iwan.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan mengungkap kasus penyelewengan anggaran dalam pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong pada 2018 tersebut.

Untuk total pembebasan lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang tersebut mencapai Rp 26 miliar.

Namun, setelah ditelusuri ada indikasi penggelembungan anggaran sebanyak Rp 5 miliar.

Lahan seluas itu, rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying centre (CDC) dan gudang kedelai.


Perum Bulog telah mentransfer dana pengadaan tanah itu melalui rekening Divre Jawa Tengah kemudian ke Sub Divre Semarang.

Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800.

Uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama KS (78), sebesar Rp 5.627.609.800.

Dalam perkembangannya, salah seorang broker atau makelar pembelian lahan tersebut berinisial KS (78), warga Kecamatan Danyang, Grobogan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021 dan ditahan pada Oktober 2021.

Bahkan KS sudah divonis pidana penjara enam tahun.

"KS telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner," jelas Iwan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/104606078/seorang-notaris-jadi-tersangka-kasus-korupsi-lahan-bulog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke