Salin Artikel

KPPU Balikpapan Cium Dugaan Kartel Minyak Goreng di Kaltim, Panggil Sembilan Saksi

Tidak hanya itu, KPPU juga menduga terjadi sejumlah pelanggaran terkait kasus minyak goreng tersebut.

Menyikapi hal tersebut, KPPU Balikpapan telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

"Penyelidikan ini sudah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat atau dokumen yang dibutuhkan," kata Kepala KPPU Balikpapan, Manaek Pasaribu kepada Kompas.com pada Rabu (20/4/2022).

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPPU menduga telah terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus minyak goreng ini.

Yakni dugaan penetapan harga secara bersamaan, pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Dalam penyelidikan pertama di bulan April ini, KPPU telah memanggil sembilan pihak. Tujuh diantaranya mangkir dari panggilan penyelidikan. Termasuk empat produsen yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

"Jadi tim investigasi KPPU akan mengagendakan panggilan ulang kepada mereka untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," tuturnya.

Manaek mengatakan pihaknya masih akan memanggil 10 pihak lainnya yang terdiri dari perusahaan pengemasan, produsen, hingga distributor untuk menggali alat bukti.

Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.

"Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/223503778/kppu-balikpapan-cium-dugaan-kartel-minyak-goreng-di-kaltim-panggil-sembilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke