Salin Artikel

THR untuk ASN Pemprov Maluku Tunggu Pergub, Sekda: Dibayar Sebelum Lebaran

Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie mengatakan, pembayaran THR kepada para ASN di wilayah itu hanya tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku.

“Pokoknya dibayar sebelum hari raya, dalam waktu secepatnya. Draf (Pergub) sudah siap, tinggal ditandatangani,” kata Sadli di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (20/4/2022).

Dia mengungkapkan, Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri mengenai pembayaran THR bagi para ASN baru diterima. Sehingga Pemprov Maluku akan menindaklanjutinya.  

“Kemarin kan baru ada surat edaran Mendagri, itu yang kita breakdown, pokoknya secepatnya diterbitkan (Pergub) sehingga pebayaran THR segera dilakukan,” tuturnya.

Sadli mengatakan, THR harus dibayarkan kepada para ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sehingga para ASN dapat memanfaatkan THR tersebut untuk kepentingan keluarga di hari raya.

“Dibayar di muka (sebelum) lebaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh ASN,” katanya.

Dia mengatakan, pembayaran THR kepada para ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, ASN yang sedang kredit tetap menerima THR secara penuh tanpa ada pemotongan.

“Pokoknya (komponen THR) satu kali gaji, jadi ada tunjangan istri tunjangan anak semua di situ, tidak dipotong, keistimewaan THR, kalaupun ASN ada kredit, tidak dipotong. Sesuai peraturan kita bayar,” jelas Sadli.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/220928678/thr-untuk-asn-pemprov-maluku-tunggu-pergub-sekda-dibayar-sebelum-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke