Salin Artikel

Penimbunan 3.200 Liter Solar Bersubsidi di Cilacap Dibongkar

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pengungkapan itu bermula dari temuan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut sebanyak 1.000 liter solar bersubsidi.

"Petugas mengamankan truk yang diduga melanggar pengangkutan solar subsidi, Rabu (13/4/2022) di salah satu SPBU," kata Eko melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Truk tersebut, kata Eko, telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa solar bersubsidi ke dalam empat kempu penampung yang sudah disiapkan di atas bak truk.

Petugas kemudian mengamankan sopir truk, berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangannya.

Setelah dikembangkan, polisi menemukan sekitar 2.200 liter solar bersubsidi di gudang penyimpanan BBM milik PT S.

Dari tempat tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial R (35). "Total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," kata Eko.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/194752178/penimbunan-3200-liter-solar-bersubsidi-di-cilacap-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke