Salin Artikel

Bupati Pati: Takbir Keliling dan Dangdut Saat Idul Fitri Belum Bisa digelar

Bupati Pati Haryanto menyampaikan tradisi malam takbiran dengan berkonvoi pada Lebaran tahun ini belum bisa dilaksanakan di wilayahnya seperti halnya dua momen sebelumnya. Kebijakan itu merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022.

"Dengan berat hati takbiran belum diperbolehkan. Sudah kami rapatkan. Untuk takbiran di Masjid dan di Mushola sesuai SE Menag terakhir. " kata Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (14/4/2022).

Sementara itu, kegiatan masyarakat lainnya di momen Idul Fitri yang memicu kerumunan dalam skala besar juga masih dilarang. Salah satunya pentas seni dangdut yang euforianya sukar dikendalikan.

"Dangdutan belum boleh," kata Haryanto.

Meski demikian, sambung Haryanto, masih ada ruang untuk kegiatan kesenian maupun tradisi kebudayaan lainnya menyusul menurunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Pati.

Hanya saja dalam pelaksanaannya tetap dengan pembatasan, monitoring dan tidak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu salah satu persyaratannya, cakupan vaksinasi di desa maupun kecamatan setempat harus mencapai 60 persen.

"Sedekah bumi, hajatan, organ tunggal, wayang diperbolehkan dengan persyaratan. Ini kan masih bisa dipantau tim Satgas Covid-19 setempat," kata Haryanto.

Sementara itu berdasarkan data Pemkab Pati hingga Kamis (14/4/2022) siang jumlah kasus aktif positif Covid-19 berjumlah 18 orang dengan 10 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri.

"Pasien Covid-19 di rumah sakit sudah tidak ada dan data di web sudah berubah turun," pungkas Haryanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/15/195859778/bupati-pati-takbir-keliling-dan-dangdut-saat-idul-fitri-belum-bisa-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke