Salin Artikel

Tradisi Kekerasan Senior PIP Tewaskan Taruna Junior, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban

Sidang digela di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (13/4/2022).

Lima tersangka yang dihadirkan di persidangan adalah Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

Di depan persidangan, tersangka Caesar mengaku kekerasan di PIP sudaah menjadi tradisi uji fisik.

"Sudah turun-temurun," kata terdakwa Caesar saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niam Firdaus di persidangan, Rabu (13/4/2022).

Ia bercerita ada 15 orang yang menjadi sasaran kekerasan para senior.

"Setelah lima orang terjatuh tradisi kekerasan baru berhenti," katanya.

Menurutnya jika junior tak mengikuti tradisi tersebut, maka akan dipanggil senior dan dilakukan pemukulan.

"Kita hanya melanjutkan tradisi untuk pembinaan fisik," imbunya.

Sementara itu ibu terdakwa Caesar, Titik Susilawati mengatakan jika anaknya juga pernah menjadi korban pemukulan seniornya.

"Caesar juga pernah mengalami hal yang serupa," kata Titik.

Ia bercerita kerap melihat badan anaknya memar dan hal tersebut membuat sang nenek menangis.

"Tak pernah ngaku ketika saya tanya," imbuhnya.

Awanya para pelaku mengaku korban yang sedang berboncengan dengan rekannya yak sengaja menyenggol pelaku di daerah Tegalsari..

Pelaku yang tak terima kemudian memukuli korban hingga terjatuh.

Namun dari pemeriksaan polisi, diketahui jika keterangan yang diberikan tersangka Caesar ternyata palsu.

Dari pengecekan CCTV di daerah Tegalsari, tak ditemukan peristiwa yang disebutkan oleh Caesar.

Selain itu saksi-saksi di kawasan Tegalsari tak ada yang tahu peristiwa pengeroyokan yang dicerikan Ceaser.

Selain itu dari rekaman CCTV di rumah sakit diketahui jika bukan hanya Caesar yang membawa ZM ke rumah sakit, tapi ada rekan-rekannya yang lain.

Ternyata penganiyaan terjadi di sebuah acara yang digelar di asrama di Jalan Genuk Krajan pada Senin malam.

Para tersangka mengundang 15 juniornya untuk berkumpul dan berbaris sebagai tradisi pembinaan.

Diketahui Caesar memukul korban yang paling terakhir hingga tergeletak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf, Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/165000478/tradisi-kekerasan-senior-pip-tewaskan-taruna-junior-pelaku-mengaku-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke