Salin Artikel

Satu Lagi Kasus Penyelewengan BBM di Sumbar, Pelaku Beli Biosolar di SPBU dengan Jeriken

PADANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kali ini modusnya adalah membeli BBM jenis biosolar subsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang. Biosolar itu kemudian dipindahkan ke mobil tangki minyak industri untuk diperdagangkan.

"Tempat kejadian di jalan raya Siguntur Kec. Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu (9/4/2022) malam," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumbar, AKBP Afriyani dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (12/4/2022).

Afriyani menerangkan, pelaku bernama Rocky (35), warga Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Barang bukti 1 unit mobil tangki nopol BM 9745 AG yang berisikan lebih kurang 5.000 liter BBM jenis biosolar subsidi diamankan.

Kemudian barang bukti lainnya berupa satu unit mobil L300 warna biru nopol BA 1523 QU, serta15 jeriken 35 liter berisi BBM jenis biosolar bersubsidi.

"Satu buah baby tank dan 3 drum berisikan lebih kurang 1.600 liter BBM jenis biosolar bersubsidi, 1 unit mesin pompa merek SAN-EI tipe SE-403, 1 unit mesin pompa tanam, 2 jerigen kosong, serta 1 buah baby tank kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi," ungkap Afriyani.

Menurut Afriyani, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan minyak biosolar bersubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang dibawa ke luar kota Padang.

Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan memberhentikan mobil tangki yang tengah membawa BBM biosolar subsidi tersebut.

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, pihaknya telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

"Ada dua perkara keberhasilan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi ini," kata Adip.

Adip menyebut, yang pertama adalah sebagaimana yang disampaikan Kasubbid Penmas sebelumnya.

Kemudian, yang kedua adalah pada tanggal 7 April 2022 juga telah dilakukan pengungkapan BBM bersubsidi dengan dua tersangka.

"Telah dilakukan penetapan tersangka 2 orang HS dan H," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu di sebuah gudang di wilayah Tanah Sirah Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tindak enam kasus dugaan penyelewengan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak awal tahun 2022 lalu.

Satu kasus sudah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) dan sisanya masih dalam proses penindakan lebih lanjut.

"Ada enam kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang sedang diproses di wilayah hukum Polda Sumbar. Satu kasus sudah P21," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Dengan bertambahnya satu kasus lagi, maka dengan demikian sudah ada 7 kasus yang ditindak Polda Sumbar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/165911378/satu-lagi-kasus-penyelewengan-bbm-di-sumbar-pelaku-beli-biosolar-di-spbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke