Salin Artikel

Buntut Pembakaran Rumah Warga Desa Kariuw di Pulau Haruku, Polisi Berlakukan Jam Malam

AMBON, KOMPAS.com - Aparat kepolisian memberlakukan jam malam di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, usai dua rumah warga di desa tersebut dibakar orang tidak dikenal pada Minggu (10/4/2022) malam.

Pemberlakuan jam malam di wilayah itu dilakukan atas perintah langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Latif, jam malam di Desa Kariuw berlaku sejak pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

"Sementara kita akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT sampai dengan 06.00 WIT," kata Latif, Senin (11/4/2022).

Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan jam malam tersebut, orang luar yang hendak memasuki desa tersebut dibatasi sesuai waktu yang ditentukan.

“Jadi untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di Desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu,” katanya.

Dia mengatakan, warga hanya diperbolehkan masuk ke desa tersebut setelah mendapat persetujuan dari aparat yang bertugas.

“Seperti ibadah dan lainnya, harus melaporkan sepengetahuan petugas di sana,” kata Latif.

Diberitakan sebelumnya, dua rumah warga di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang telah ditinggal pemiliknya dibakar orang tidak dikenal pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 19.30 WIT.

Kebakaran dua rumah warga tersebut diketahui saat aparat sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Aparat kepolisian menduga pelaku pembakaran merupakan kelompok kriminal yang tidak menginginkan kedamaian di wilayah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/223459678/buntut-pembakaran-rumah-warga-desa-kariuw-di-pulau-haruku-polisi-berlakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke