Salin Artikel

Komplotan Penimbun Solar Bersubsidi di Sulbar Ditangkap, 6,2 Ton Disita

Ketiganya adalah FAP (31), UP (35), dan SG (19). Dari tangan mereka, polisi menyita 6,2 ton solar.

"Komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Minggu (10/4/2022), seperti dilansir Antara.

Penangkapan ketiga orang ini berlangsung di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalluku, Kabupatan Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022)

Syamsu menyebutkan, tiga orang ini ditangkap setelah polisi yang sedang berpatroli melihat orang yang mengisi solar ke beberapa jeriken.

"Saat dibuntuti, ternyata mobil pikap itu menuju ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar," ujarnya.

"Ketiga orang bersama barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar bersubsidi, lima drum solar, satu unit mobil pikap, dan satu tangki rakitan terbuat dari besi langsung diamankan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan lebih lanjut," jelas dia.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

"Ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujar Syamsu Ridwan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/063906778/komplotan-penimbun-solar-bersubsidi-di-sulbar-ditangkap-62-ton-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke