Salin Artikel

Satgas Pangan Temukan Minyak Goreng Curah yang Dikemas Ulang Tanpa Izin Edar

Minyak goreng kemasan bermerek Gulent itu ditemukan saat pantauan ke Pasar Boja, Kendal, Jawa Tengah, pada Senin (4/4/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan, ada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen yang dilakukan merek minyak goreng itu.

Dalam penyelidikan, Satgas Pangan memukan fakta produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

"Merek tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," kata Johanson dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, Satgas Pangan juga menemukan dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus tersebut.

"Barang Bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun masing-masing botol netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," terang Johanson.

Ia mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan temuan kasus tersebut termasuk memeriksa para saksi.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent itu berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merek. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," ungkapnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan saat ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus repacking atau mengemas ulang tanpa izin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.

Polda Jateng siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa izin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Masyarakat diminta melaporkan ke polisi atau instansi terkait apabila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.

"Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/211303978/satgas-pangan-temukan-minyak-goreng-curah-yang-dikemas-ulang-tanpa-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke