Salin Artikel

Gubernur Riau Surati Menhub Minta Rute Perjalanan Luar Negeri Dibuka

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap kepada Menteri Perhubungan (Menhub) agar membuka rute perjalanan luar negeri di Bumi Lancang Kuning.

Mengenai hal ini, Gubernur Riau, Syamsuar mengajukan surat permohonan kepada Menhub dengan nomor surat 550/DISHUB/919, untuk membuka rute perjalanan luar negeri dari Provinsi Riau, baik pelabuhan maupun bandara.

Syamsuar mengatakan, pengajuan permohonan pembukaan perjalanan luar negeri sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 secara nasional dengan dosis 2 telah mencapai 70,38 persen menunjukkan efektivitas penekanan penyebaran Covid-19.

Kemudian, indikator penanganan Covid-19 yang terus membaik, yang ditandai dengan menurunnya kasus konfirmasi harian.

"Hal ini merupakan kabar baik guna membuka mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat terbatas akibat pandemi Covid-19," ucap Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/4/2022) malam.

Syamsuar menjelaskan, hal ini juga sekaligus memperhatikan permintaan pemerintah kabupaten dan kota kepada Pemprov Riau, agar pelabuhan dan bandar udara dibuka untuk perjalanan luar negeri.

Hal itu, guna terselenggaranya pelayanan transportasi laut dan transportasi udara.

Adapun dasar pertimbangannya pembukaan rute perjalanan luar negeri ini, kata Syamsuar, yaitu mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menunjang perdagangan internasional.

Kemudian, letak posisi geografis Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, dengan memiliki kultur budaya Melayu melakukan kegiatan perdagangan dan pekerja telah berlangsung secara turun-temurun.

Selanjutnya, aspek kesiapan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Riau dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran (SE) satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Lalu SE Kementerian Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022, tentang transportasi laut pada masa pandemi Covid-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemprov Riau menyampaikan kepada Menhub untuk dapat kiranya memberikan izin terminal penumpang internasional.

Seperti Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di Kabupaten Bengkalis, Pelabuhan Tanjung Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru, sebagai pintu masuk untuk perjalanan ke luar negeri.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/062906978/gubernur-riau-surati-menhub-minta-rute-perjalanan-luar-negeri-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke