Salin Artikel

Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Tahap II, 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer Segera Diadili

SERANG, KOMPAS.com - Tim penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Banten telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barangbukti kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Berkas diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap.

Keempat tersangka yakni mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih, Mantan Sekertaris Disdikbud Ardius Prihantono.

Kemudian dari pihak swasta yakni Komisaris PT CAM Ucu Supriatna dan Presdir PT AXI insial SMS.

"Tahap selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan melalui keterangan tertulisnya. Senin (4/4/2022).

Dijelaskan Ivan, penyerahan tersangka dan barang bukti Engkos Kosasih dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.

Sedangkan tiga tersangka lainnya Ardius Prihantono, Ucu Supriatna dan SMS dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.

"Pada saat dilakukan tahap II, para tersangka dalam keadaan sehat hasmani dan rohani," ujar Ivan.

Diketahui,dugaan korupsi berawal dari adanya proyek pengadaan komputer dan server bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar.

Pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit untuk SMAN dan SMKN se Provinsi Banten dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI.

Namun, pada pelaksanaannya terjadi penyimpangan.

Adapun penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor mengadakan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.

Berdasarkan hasil perhitungan tim Asisten Pidana Khsusu bersama auditor didapati kerugian negara akibat dari korupsi pengadaan komputer sebesar Rp8,9 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/230201078/kejati-banten-limpahkan-berkas-perkara-tahap-ii-4-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke