Salin Artikel

Selama Ramadhan, Kapolda Sumbar Tak Beri Ampun Penyakit Masyarakat

PADANG, KOMPAS.com - Untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di Sumatera Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat.

"Penyakit masyarakat (Pekat) yang harus ditindak antara lain adalah judi dengan berbagai bentuk modusnya. Kemudian tempat prostitusi berkedok salon, maupun tempat ataupun lokasi diduga prostitusi dan sebagainya," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Selain itu, kata Teddy, pihaknya juga bakal menindak terkait miras dan perdagangan rokok ilegal, panti pijat, gepeng, serta peredaran maupun penggunaan narkoba dan lainnya yang berhubungan dengan pekat.

"Hal ini agar umat muslim di Sumbar dapat khusuk dalam melaksanakan ibadah puasanya," kata Teddy.

Teddy juga melarang seluruh anggotanya untuk membekingi atau berada di balik kegiatan yang tergolong sebagai penyakit masyarakat.

"Kalau kedapatan akan kita tindak tegas," jelas Teddy.

Teddy tidak akan menoleransi sedikit pun jika di wilayah hukum Polres di Sumbar terdapat praktik tersebut.

"Wajib hukumnya untuk ditindak," ujar Teddy.

Apabila diketahui bahwa target operasi tersebut telah dibekingi oknum dari kesatuan lain, kata Teddy, agar terlebih dahulu menginformasikan kepada komandannya.

Dalam implementasinya, Teddy mengharapkan para Kapolres menyesuaikan praktik kepolisiannya dengan penentuan lokasi dan waktu tindak pidana yang menjadi hasil analisis evaluasi di Polres masing-masing.

"Dan yang terpenting adalah polisi harus ada kegiatan setiap malam hari, dan ada perwira penanggung jawab kegiatan tersebut," kata Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/03/162333478/selama-ramadhan-kapolda-sumbar-tak-beri-ampun-penyakit-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke