Salin Artikel

Berkeliaran di Jalur Kereta Api, 15 Remaja di Madiun Diamankan Polsuska

MADIUN, KOMPAS.com - Di hari pertama puasa Ramadhan, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengamankan 15 remaja yang nekat berkeliaran di jalur rel kereta api seusai menjalankan salat subuh.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyatakan, 15 remaja diamankan di area jalur rel kereta api Madiun-Babadan dan Madiun-Magetan.

"Dari hasil pengamanan masih terlihat sekumpulan pemuda-pemudi yang berkeliaran di sekitaran jalur rel yang berpotensi membayakan keselamatan. Di Stasiun Babadan misalnya, terdapat 15 pemuda-pemudi yang diamankan," kata Ixfan yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Setelah diamankan, 15 remaja itu diberikan sosialisasi tentang larangan berkegiatan di jalur kereta karena dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Lewat sosialisais tersebut, ia berharap 15 remaja tidak mengulangi kejadian serupa. 

Ixfan menjelaskan, pengamanan menjadi bagian tindakan preventif dan proaktif sebagai bentuk pengamanan selama bulan suci Ramadhan.

Itu dilakulan karena masih banyak warga yang berkegiatan di jalur KA. Padahal hal tersebut sangat membahayakan keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun perjalanan KA.

"Berkaca dari tahun sebelumnya, masih maraknya tindakan iseng yang dilakukan warga untuk mengisi waktu saat Ramadhan dengan cara mengganjal rel memakai batu, paku, atau logam lainnya yang berpotensi membahayakan perjalanan KA," kata Ixfan.

Tindakan pengamanan ini akan rutin dilakukan oleh Polsuska Daop 7 Madiun selama Ramadhan. Caranya dengan mengumpulkan warga yang sedang bermain di dekat jalur KA untuk diberikan sosialisasi dan edukasi.

Sosialisasi yang diberikan terkait Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Terlebih dalam pasal 38 undang-undang tersebut menjelaskan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Tak hanya itu, pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Ia menambahkan, pengamanan yang dilakukan Polsuska dilakukan di beberapa jalur KA pada jam-jam rawan warga berada di jalur KA pada Ramadhan dibagi dalam 3 tahap.

Tahap pertama pasca-subuh puku 05.00-06.30 sasarannya anak-anak. Tahap kedua, menjelang buka puasa pukul 16.30-17.30 dengan sasaran dewasa dan anak-anak.

Kemudian tahap 3 setelah shalat tarawih pukul 19.30-21.30 dengan sasaran anak-anak remaja.

Ia berharap peran serta orangtua berdomisi dekat jalur KA yang memiliki anak-anak untuk lebih berhati-hati.

Orangtua diminta menjaga dan mengingatkan anak-anaknya agar tidak bermain atau berada di jalur KA.


https://regional.kompas.com/read/2022/04/03/133246478/berkeliaran-di-jalur-kereta-api-15-remaja-di-madiun-diamankan-polsuska

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke