Salin Artikel

"Kami Memerintahkan Ganjar Pranowo Menghentikan Penambangan di Desa Wadas"

SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan massa aksi solidaritas untuk Wadas kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022).

Massa aksi membawa atribut demonstrasi berupa spanduk besar bertuliskan "Gedung Ini Disita Rakyat" yang dipasang di pintu gerbang.

Di atas mobil komando, orator pun meneriakkan tuntutan mereka kepada pemerintah terkait berbagai macam persoalan di Jawa Tengah.

Salah satu tuntutannya yakni mereka dengan gigih tetap menolak rencana penambangan untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo.

Aksi tersebut diikuti oleh sebagian besar mahasiswa, buruh dan warga Wadas yang tergabung dalam Rakyat Jawa Tengah Menggugat.

Perwakilan aksi, Rahmatullah Yuda menegaskan, pihaknya meminta kepada pemerintah agar bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi di Jawa Tengah.

"Permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan Bendungan Bener yang melibatkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan quarry batuan andesit melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018," kata dia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang tergolong rendah di tengah harga kebutuhan pokok yang tengah mengalami kenaikan.

"Hal tersebut menandakan bahwa penetapan UMP tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Jawa Tengah," ungkap dia.


Berangkat dari permasalahan itu, pihaknya menegaskan memperjuangkan segala bentuk keadilan untuk rakyat.

"Dengan tegas kami memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk menghentikan rencana penambangan di Desa Wadas dan mengeluarkan Desa Wadas dari Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener," ujar dia.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo diminta untuk menghentikan segala bentuk represifitas di Desa Wadas dengan mendesak Kapolda Jawa Tengah agar menarik mundur seluruh aparat dan mengusut tuntas dalang di balik peristiwa 8 Februari 2022 lalu.

"Hentikan intimidasi, represifitas dan segala bentuk kekerasan aparat terhadap warga negara. Hentikan Pembangunan yang mengabaikan dampak pada kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat, dengan dalih kepentingan umum, terkhusus di Jawa Tengah," ucap dia.

Mereka juga menuntut pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMK tahun 2022 di 35 kabupaten/kota yang berdasarkan UU Cipta Kerja.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/054739278/kami-memerintahkan-ganjar-pranowo-menghentikan-penambangan-di-desa-wadas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke