Salin Artikel

Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan secara tertutup terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang telah mencabuli mahasiswinya sendiri berinisial DR ketika sedang melakukan bimbingan skripsi.

Dalam sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, A mengakui seluruh perbuatannya di depan majelis hakim.

Terdakwa pun meminta agar hukuman yang diberikan nanti dapat diringankan.

“Pleidoi tadi langsung dibacakan oleh klien saya, intinya agar dihukum seringan- ringannya,” kata Darmawan, kuasa hukum dari A, usai menjalani sidang, Kamis (31/3/2022).

Darmawan menjelaskan, permintaan kliennya itu untuk hukuman diringankan bukan hanya soal mengakui perbuatan tersebut.

Namun, dari beberapa saksi yang dihadirkan, mereka tak melihat kejadian tersebut.

Selain itu, fakta lain terungkap bahwa aksi cabul tersebut dilakukan karena spontanitas dari pelaku.

"Dan memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadiannya. Kejadian ini hanya spontanitas, tidak ada ucapan pengancaman ataupun paksaan dari klien kami,” ujarnya.

Dengan pembacaan pleidoi tersebut, ia berharap hakim dapat memutus hukuman A dengan adil.

“Kami harapkan hukuman seringan-ringannya, berdasarkan pleidoi yang dibacakan tadi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya, yaitu DR. 

Hal itu dikatakan kuasa hukum A, Darmawan, usai sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Kliennya itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap DR seperti dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/154733378/dosen-cabul-unsri-minta-keringanan-hukuman-akui-perbuatannya-saat-baca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke