Salin Artikel

Terkait Aplikasi Trading Ilegal, Kabareskrim Polri Sebut 11 Tersangka Sudah Ditahan

Hal tersebut diungkapkan saat melakukan rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Kita telusuri kalau enggak salah ada 10 yang sudah kita tangani, ada 11 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan," ucap Agus saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022).

Untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang didapat oleh para tersangka, Bareskrim Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah mengetahui skema yang dijalankan oleh aplikasi trading ilegal ataupun yang sejenisnya.

"Skema Ponzinya kelihatan, jadi saya rasa kita akan lakukan upaya untuk menyita aset sebanyak-banyaknya," jelas dia

Selain itu, jenderal bintang tiga polri tersebut menjelaskan aplikasi trading ilegal ataupun yang sejenisnya, merupakan sebuah permainan perjudian yang menawarkan bunga besar bagi para calon korbannya.

"Karena sekali lagi investasi kepada yang menjanjikan bunga tinggi ini harus hati-hati, karena seperti permainan perjudian," terang dia.

Sekadar diketahui, kasus aplikasi trading ilegal seperti Quotex hingga binary options platform (binomo) telah menyeret nama Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka.

Dalam kasus binomo yang menyeret Indra Kenz, Bareskrim Polri menyita total aset sekitar Rp 55 miliar. Pemilik nama lengkap Indra Kesuma tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo.

Sedangkan dalam kasus Doni Salmanan, Bareskrim Polri setidaknya menyita total aset sekitar Rp 64 miliar.

Pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik ini merupakan tersangka kasus penipuan dan pencuian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/102016778/terkait-aplikasi-trading-ilegal-kabareskrim-polri-sebut-11-tersangka-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke