Salin Artikel

Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Selama Ramadhan, Salah Satunya Tempat Hiburan Tutup

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 Masehi di Kota Pekanbaru, Riau.

Ada beberapa aturan yang diterapkan di dalam surat edaran itu. Salah satunya, Pemkot Pekanbaru menegaskan, tempat hiburan tutup selama Bulan Suci Ramadan.

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Pekanbaru yang diterima Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

A. Seluruh Umat Islam/pengurus masjid/musalah melaksanakan panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi wabah Covid-19:

  1. Bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.
  2. Dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia;
  3. Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal, dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengikuti Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

B. Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut :

C. Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru di nomor 085337364646.

D. Seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak Dan menghindari kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.

E. Selama pelaksanaan PPKM, hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti surat edaran pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/093634478/pemkot-pekanbaru-terbitkan-aturan-selama-ramadhan-salah-satunya-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke