Salin Artikel

Kabareskrim Sarankan Para Korban Penipuan Aplikasi Trading Ilegal Bentuk Paguyuban, Ini Alasannya

BLORA, KOMPAS.com - Penangkapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex, dan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo oleh pihak kepolisian, tidak terlepas dari laporan para korban yang dirugikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban penipuan investasi ilegal tersebut membentuk kelompok ataupun paguyuban.

Menurutnya, pembentukan kelompok tersebut dinilai cukup bermanfaat agar uang yang didapat oleh para tersangka diharapkan bisa kembali lagi ke para korban.

"Kalau bisa yang menjadi korban ini membuat paguyuban, karena kalau tidak uangnya ini mau dikemanakan, nanti jangan seperti kasus terdahulu yang mana uangnya disita untuk negara," ucap Agus, saat ditemui Kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Rabu (30/3/2022).

Dengan adanya pembentukan kelompok, nantinya semakin mempermudah aparat penegak hukum untuk melakukan pendataan dan pemberkasan dalam mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke pengadilan.

"Jadi tolong kepada korban ini untuk membentuk paguyuban, berapa korbannya, berapa kerugiannya, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menggugat secara keperdataan dan menginformasikan kepada penyidik bahwa nanti akan dilampirkan kepada berkas, nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan," terang dia.

Selain itu, dengan keberadaan kelompok korban-korban penipuan investasi ilegal juga tidak menyulitkan dalam proses pengembalian uang yang telah disita oleh pihak kepolisian dari tangan tersangka kasus tersebut.

"Mudah-mudahan nanti pada saat tuntutan ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan," ujar dia.

Sekedar diketahui, penangkapan Doni Salmanan berawal dari laporan yang dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.


Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri setidaknya menyita total aset sekitar Rp 64 miliar.

Sedangkan penangkapan Indra Kenz berawal dari laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo terungkap setelah 8 orang terduga korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Dalam kasus binomo yang menyeret Indra Kenz, Bareskrim Polri menyita total aset sekitar Rp 55 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/084840978/kabareskrim-sarankan-para-korban-penipuan-aplikasi-trading-ilegal-bentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke