Salin Artikel

Polres Banjarbaru Kalsel Bubarkan Ajang Balap Drag Race Tak Berizin

Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Ipda Eko Guntar Lumbanraja mengatakan, ajang balap drag race tersebut setelah ditelusuri tidak memiliki izin penyelenggaraan.

"Kita bubarkan karena tidak memiliki izin," ujar Ipda Eko Guntar Lumbanraja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Selain tidak memiliki izin dari kepolisian, panitia penyelenggara kata Eko ternyata juga tidak mengantongi izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru.

"Penonton kita minta membubarkan diri karena tidak ada juga izin dari Satgas Covid-19 Banjarbaru," bebernya.

Saat tengah membubarkan ajang balap drag race, panitia ternyata tidak berada di tempat kegiatan dan terkesan menghindari petugas kepolisian.

Untuk itu, Polres Banjarbaru sudah melakukan pemanggilan kepada panitia penyelenggara untuk memberikan keterangan di Polres Banjarbaru.

"Kita sudah layangkan panggilan ke panitia penyelenggara, tapi sampai sekarang belum datang," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalsel, Edy Sudarmadi menegaskan bahwa ajang balap resmi memang harus mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Jika tidak, balapan yang digelar bisa dikategorikan sebagai ajang balap liar.

Namun, terkait pembubaran yang dilakukan oleh kepolisian pada ajang drag race di komplek Kantor Pemprov Kalsel, Edi mengaku belum menerima konfirmasi.

"Terkait kegiatan yang dibubarkan di gubernuran kami belum mendapatkan konfirmasi. Tapi kami pastikan semua event otomotif harus melalui prosedur perizinan," ujar Edi dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu malam.

Edi menambahkan, selain izin dari kepolisian, ajang yang digelar ditengah pandemi Covid-19 juga harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/27/121357578/polres-banjarbaru-kalsel-bubarkan-ajang-balap-drag-race-tak-berizin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke