Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 350 Juta, 2 Kontraktor Jembatan Menggiring di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu tetapkan dua kontraktor pembangunan Jembatan Manggiring di Desa Air Pungur, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu yaitu AFL, selaku Direktur Utama dan Srd, bagian keuangan PT MPL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu bahwa adanya kerugian negara sebesar Rp 350 juta dalam pembangunan jembatan itu.

Dalam kasus ini, Polda Bengkulu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait dengan dugaan kasus Jembatan Menggiring, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, mereka dari perusahaan atau pelaksana pekerjaan tersebut. Kita sudah mendapatkan bukti kerugian negaranya serta keterangan ahli," kata Aries, Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, pekerjaan penggantian jembatan Menggiring Besar CS dilaksanakan PT MPL sebagai pelaksana pekerjaan.

Sesuai kontrak, dana yang digelontorkan sebesar Rp 11,82 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN tahun 2018 di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I (satu) Provinsi Bengkulu untuk pekerjaan beberapa jembatan.

Hanya saja, pekerjaan pembangunan jembatan itu tidak kunjung selesai, meski sudah diperpanjang hingga Maret 2019.

Selain itu, pembangunan penggantian jembatan ini tidak sesuai dengan teknis sehingga ahli konstruksi menyatakan total loss (gagal).

Diketahui sebelumnya, kontrak kerja proyek jembatan Menggiring Besar di Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini sedianya dilakukan pengerjaan selama 8 bulan, terhitung sejak tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018.

Namun, selama waktu pengerjaan proyek itu, hanya 54 persen fisik jembatan yang terselesaikan.

Dengan kondisi tersebut kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan jembatan hingga 31 Maret 2019.

Aries juga menambahkan, untuk keberlanjutan pembangunan Jembatan Menggiring yang maka pihaknya akan menyerahkan kelanjutan pembangunan ke Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Sehingga, jembatan tersebut dapat dipergunakan saat arus mudik lebaran.

"Keberlanjutan pembangunan jembatan sudah diserahkan kepada balai jalan guna melanjutkan proses pembangunan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat terlebih untuk mudik dalam mendekati mudik lebaran nanti," ujar Aries.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/25/145411878/rugikan-negara-rp-350-juta-2-kontraktor-jembatan-menggiring-di-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke