Salin Artikel

Cekcok, Pria di Sumsel Tewas Dianiaya Kakak Beradik di Pinggir Jalan

INDRALAYA, KOMPAS.com - Sukarni alias Etet (46) warga Dusun I RT 01 Desa Talang Balai Baru 2  Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan tewas dengan 13 luka tusuk dan dua luka robek di sekujur tubuhnya, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Sukarni tewas setelah dibunuh oleh  kakak beradik masing-masing Padli Gustian (20) dan Firli Pratama (22). Keduanya warga Dusun II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

 

Lokasi peristiwa yang menggegerkan tersebut berada di pinggir jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy dalam siaran persnya Rabu (23/3/2022) mengatakan, kronologi kejadian berawal saat  Sukarni alias Etet sedang berada di Desa Tanjung Raja Selatan Ogan Ilir.

 

Korban lalu menemui pelaku Padli Gustian dan menampar kepalanya sambil membawa satu buah balok kayu sepanjang 1 meter. 

 

Padli yang ditampar kepalanya oleh Sukarni tidak terima dan langsung pulang ke rumah dan mengambil pisau sepanjang lebih kurang 15 cm.

 

"Padli lalu datang kembali menemui korban yang masih memegang sebuah balok kayu dan sebilah  golok yang dipinjam korban pada masyarakat sekitar," kata AKBP Yusantiyo Sandy.

 

Ketika Padli dan Sukarni sudah berhadapan hendak berkelahi, datang Firli Pratama yang merupakan kakak Padli melerai perkelahian, sehingga korban mengembalikan golok yang dipinjam sebelumnya pada warga sekitar.

 

Namun ketika korban Sukarni hendak pulang dengan berjalan kaki sambil masih membawa balok kayu. Di dekat mushala Padli kembali mengejar korban namun dilerai kembali oleh kakaknya Firli. Korban lalu kembali melanjutkan pulang berjalan kaki.

 

Saat Sukarni sampai di pinggir jalan lintas timur Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Padli kembali mengejar korban dan masih coba dilerai oleh Firli.

 

"Namun kali ini Padli tetap menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau diambil dari rumah sebelumnya. Melihat Padli tetap menyerang Sukarni, Firli akhirnya turut membantu dengan merebut kayu dari tangan korban dan merebut pisau yang ada di pinggang korban, lalu ikut menganiaya korban sehingga korban meninggal dunia," terang Yusantiyo.

 

Akibat penganiayaan itu korban Sukarni meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

 

Polisi yang mengetahui informasi terjadinya peristiwa pembunuhan itu lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kakak beradik itu dan diamankan di ruang tahanan Polsek Tanjung Raya.

 

Sedang pasal yang dikenakan kepada kedua kakak beradik itu adalah asal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

 

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan motif terjadinya keributan yang berujung dengan pembunuhan tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/213945578/cekcok-pria-di-sumsel-tewas-dianiaya-kakak-beradik-di-pinggir-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke