Salin Artikel

DPRD Tingkat II: Fungsi, Hak, Tugas, Wewenang, dan Syarat Pencalonan

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten/kota.

Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Hal terkait DPRD kabupaten/kota kemudian diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat pencalonan, fungsi, tugas, wewenang, dan hak DPRD kabupaten/kota.

Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota adalah perwakilan rakyat daerah yang memiliki tiga fungsi dalam pemerintahan daerah yaitu:

  1. Legislasi: fungsi legislasi adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah bersama-sama bupati/walikota.
  2. Anggaran: fungsi anggaran adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati/walikota.
  3. Pengawasan: fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota, dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan fungsinya, anggota DPRD kabupaten/kota akan tergabung dalam fraksi-fraksi.

Hak DPRD Kabupaten/Kota

Dalam menjalankan fungsinya, DPRD kabupaten/kota memiliki beberapa hak yaitu:

  1. Interpelasi: hak interpelasi membuat DPRD kabupaten/kota bisa meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket: hak angket membuat DPRD kabupaten/kota bisa melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat: hak menyatakan pendapat membuat DPRD kabupaten/kota bisa menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD kabupaten/kota adalah perwakilan rakyat daerah yang memiliki tugas dan wewenang dalam pemerintahan daerah yaitu:

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama bupati/walikota.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh bupati/walikota.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati/walikota dan atau wakil bupati/walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
  5. Memilih wakil bupati/walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/walikota.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD kabupaten/kota sebagai perwakilan rakyat daerah dalam pemerintahan daerah memiliki hak meliputi:

  1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan Usul dan Pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  8. Protokoler
  9. Keuangan dan administratif

Adapun kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota adalah:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  7. Mentaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD kabupaten/kota dipilih langsung oleh rakyat tiap 5 tahun sekali.

Pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui mekanisme pemilu legislatif yang diatur dalam undang-undang.

Calon anggota DPRD terdiri dari atas anggota partai politik peserta pemilihan umum atau pemilu legislatif.

Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru dilantik melalui keputusan gubernur.

Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 883/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, berikut adalah syarat pencalonan DPRD kabupaten/kota:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih .
  5. Bersedia hanya mencalonkan untuk 1(satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan.
  6. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  7. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  8. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan.
  9. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  11. Sehat Jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  12. Terdaftar sebagai pemilih.
  13. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Sumber:
dprd-pesisirbaratkab.go.id 
mkri.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/03/22/154244478/dprd-tingkat-ii-fungsi-hak-tugas-wewenang-dan-syarat-pencalonan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke