Salin Artikel

Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Tertangkap Basah Istri

BENGKULU, KOMPAS.com - RE (37) meringkuk di tahanan Polres Kaur, Provinsi Bengkulu karena dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi.

Bukan tanpa alasan sang istri melapokan suaminya. Pasalnya, RE tertangkap basah sedang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, kronologi pemerkosaan berawal saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Pelaku melihat anak tirinya lalu mencabuli korban dengan cara menindih.

Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, istri pelaku atau ibu kandung korban pulang dan melihat tindakan pelaku. Tindakan pencabulan dilakukan pada Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.

"Saat pelaku sedang menindih korban, tiba-tiba ibu korban datang dan menarik korban, sehingga korban selamat dari tindakan perkosaan ayah tirinya," kata Indro saat dihubungi via telepon, Jumat (18/03/2022).

Sebelum melaporkan ke polisi, ibu korban dan pelaku sempat di mediasi namun tidak ditemukan sepakat, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Sempat dilakukan mediasi, namun gagal, akhirnya ibu korban melapor ke polisi, saat ini pelaku telah kita tangkap," ungkap Indro.

Pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/143556878/ayah-di-bengkulu-cabuli-anak-tiri-tertangkap-basah-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke