Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Wanita dan Anak yang Jasadnya Dibuang di Kolong Jembatan Tol Semarang Ditangkap

Sebelum membunuh wanita berinisial SK (32) itu, pelaku lebih dulu membunuh anak laki-laki dari korban, yakni MF (5).

Pelaku berinisial DC (31) merupakan warga Lasem, Rembang yang menjalin hubungan dekat dengan korban sejak Oktober 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai tenaga kesehatan.

Diketahui pelaku sudah memiliki istri dan seorang anak.

"Korban dan pelaku kenal sejak Oktober 2021 karena sama-sama menjadi vaksinator. Keduanya nakes mulai berkenalan lalu terjadi hubungan dekat," kata Djuhandhani saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Ia mengungkapkan sebelum membunuh SK, pelaku terlebih dulu membunuh anak korban dengan cara dianiaya dan disekap di dalam kamar.

"Selama ikut tersangka korban sering disiksa, dikunci dalam kamar dan tidak pernah diberi makan hingga meninggal dunia pada 20 Februari 2022," ungkapnya.

Kemudian, pelaku membuang mayat anak tersebut di bawah kolong jembatan Tol KM 426 Pudakpayung.

Setelah itu, pada 7 Maret, korban wanita mendesak untuk bertemu dengan pelaku karena ingin melihat keadaan anaknya.

"Mereka janjian di exit tol Banyumanik lalu korban dibawa ke hotel. Karena ditanya terus keberadaan anaknya pelaku menganiaya korban hingga meninggal. Jasad dimasukkan sarung dan kaki terikat. Dibawa menggunakan mobil dibuang di KM 425," ujarnya.

DC ditangkap saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).

"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan dari pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman sampai 15 tahun bahkan bisa seumur hidup," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/131728778/pelaku-pembunuhan-wanita-dan-anak-yang-jasadnya-dibuang-di-kolong-jembatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke