Salin Artikel

Menanti Langkah Kepolisian Mengusut Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge

KOMPAS.com - Kasus bocah kembar tewas tertabrak motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), menjadi sorotan.

Usai kejadian tersebut, pengendara moge dan keluarga korban telah bersepakat untuk berdamai.

Selain itu, pengendara moge juga memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Akan tetapi, meski ada kesepakatan damai, hal itu tidak menggugurkan proses hukum kedua pengendara moge di kepolisian.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi," ujarnya di Markas Polda Jabar, Senin (14/3/2022).

Tompo mengatakan, polisi bakal tetap melakukan proses hukum atas kecelakaan yang menewaskan bocah kembar tersebut.

"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara, jadi kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," tuturnya.

Dia menambahkan, perdamaian antara keluarga dan pihak pengendara kemungkinan besar hanya menjadi pertimbangan pada proses pengadilan.

"Yang jelas proses penyidikan tetap kita jalankan tapi kalau memang ada informasi perdamaian, itu menjadi urusan antara pengen,” ucapnya.

Tompo menjelaskan, status APP (40) dan AW (52) masih sebagai saksi.

"Satusnya masih sebagai saksi," tuturnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, polisi telah melakukan penyidikan terkait kecelakaan tersebut.

Namun, hingga Senin, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus bocah kembar tewas tertabrak moge ini.

"Sampai hari ini kita melaksanakan penyidikan untuk kasus kecelakaan moge di wilayah Kalipucang," ungkapnya.

Pada Senin ini, polisi memeriksa saksi yang melihat langsung kecelakaan maut tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga meminta keterangan keluarga korban.

Kemudian, terang Zanuar, polisi akan mengadakan gelar perkara kasus kecelakaan ini.

"Nanti kita gelar perkara," jelasnya.

“Polisi sebagai penyidik harus memproses tindak pidana,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Jamin menerangkan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan yang berakibat adanya korban jiwa, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Adapun soal perjanjian antara pengendara moge dan keluarga korban, Jamin menuturkan bahwa kesepakatan bisa saja terjadi, tetapi hal itu tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.

“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” tandasnya.

Menurut Jamin, bila diperhatikan dari sisi keadilan, kasus ini patut dipertanyakan. Pasalnya, hal ini menyangkut nyawa masyarakat.

Selain itu, masyarakat bisa saja menjadi cemas bila menemui kasus serupa.

“Rasa keadilan masyarakat menjadi tergangggu. Menurut saya, ini bukan hanya persoalan antarpribadi, tapi juga menyangkut masyarakat,” sebutnya.

Perjanjian itu dilaksanakan di Markas Polsek Kalipucang pada Sabtu (12/3/2022). Surat perjanjian tersebut diketahui oleh kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman.

Bidang Hukum Harley Davidson Club (HDC) Indonesia Bandung Boyke Luthfiana Syahrir mengungkapkan, kedua belah pihak telah sepakat bermusyawarah dan bermufakat untuk menangani kasus ini secara kekeluargaan.

Menurutnya, pihak korban pun sudah menerima kejadian ini dan sudah berbesar hati.

“Keluarga korban telah berbesar hati, artinya ini semua musibah, tidak disengaja. Dan mengucapkan juga terima kasih kepada teman-teman HDC Bandung atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh teman-teman HDC Bandung,” jelasnya, Sabtu, dikutip dari Kompas TV.

Dilansir dari Tribun Jabar, dalam perjanjian itu terdapat empat poin.

Salah satu poin perjanjian itu, berbunyi, “Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.”

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya), Kompas TV, TribunJabar.id

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/173300878/menanti-langkah-kepolisian-mengusut-kasus-bocah-kembar-tewas-tertabrak-moge

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke