Salin Artikel

3 Tersangka Sudah Ditetapkan, Kejati Banten Lakukan Uji Petik 76 Unit Komputer UNBK yang Diduga Dikorupsi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tnggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan uji petik komputer yang digunakan untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari 19 SMA-SMK di Provinsi Banten.

Pemeriksaan komputer dan server dilakukan oleh penyidik dan tim ahli pada Kamis (10/3/2022) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, uji petik dilakukan untuk untuk menemukan fakta dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan ribuan unit komputer.

Adapaun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten dalam pengadaan komputer tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2018.

"Uji petik dilakukan untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server apakah telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," ujar Ivan melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan Ivan, pemeriksaan laptop dan server dilakukan oleh Tim Ahli dari salah satu Universitas di Jakarta.

Laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN di Provinsi Banten yakni SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan.

Kemudian dari SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar.

Selanjutnya dari SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang.

"Masing-masing SMAN dan SMKN membawa 4 unit laptop dan 2 server," ujar Ivan.

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan komputer tersebut yakni mantan Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Engkos Kosasih dan mantan Sekretaris Disdikbud Banten, Ardius Priantono.

Sedangkan dari pihak swasta yaitu Komisaris PT CAM, Ucu Supriatna.

Dugaan korupsi berawal dari adanya proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor mengadakan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.

Selain itu, kontraktor juga mengirimkan barang  jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyidik sekitar Rp 6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/151330778/3-tersangka-sudah-ditetapkan-kejati-banten-lakukan-uji-petik-76-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke