Salin Artikel

Temuan Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Penghuni Dipaksa Minum Air Seni hingga Ditelanjangi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia.

Ada 12 poin temuan LPSK dari kerangkeng manusia tersebut.

"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin, saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Tribunnews.

Beberapa temuan tersebut, di antaranya menggunduli serta menelanjangi penghuni kerangkeng.

Tak hanya itu, para penghuni juga dipaksa meminum air seni sendiri, serta mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.

Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang tak bisa disampaikan di depan umum.

"Ini bahkan sampai saya tak kuasa menyebutnya. Baru saat ini, selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK telah menerjunkan tim ke Langkat, Sumatera Utara, untuk melakukan investigasi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.

Pertama, ada dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.


Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.

Kedua, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan TPPO itu ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit.

Ketiga, LPSK melihat adanya dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal. Kerangkeng manusia itu, kata Hasto, dinilai merupakan panti rehabilitasi ilegal dan tidak memenuhi standar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Ditelanjangi hingga Minum Air Seni

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/171239478/temuan-baru-kasus-kerangkeng-bupati-langkat-penghuni-dipaksa-minum-air-seni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke