Salin Artikel

LPSK Serahkan Kompensasi Rp 1,3 Miliar untuk 9 Korban Terorisme Masa Lalu di Aceh

ACEH, KOMPAS.com - Berdasar UU No. 5 Tahun 2018, negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu (KTML).

Kali ini, kompensasi dibayarkan kepada 9 orang korban terorime masa lalu yang berdomisili di Provinsi Aceh mendapat total senilai Rp 1,13 miliar.

Penyerahan kompensasi dilakukan oleh dua Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah, bertempat di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).

"9 korban terorisme yang berdomisili di Aceh ini, semuanya merupakan aparat kepolisian yang saat itu bertugas menumpas kelompok terorisme, 1 di antara mereka menderita luka berat dan 8 lainnya menderita luka sedang," ujar Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, Rabu (9/3/2022).

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh adalah korban langsung dari peristiwa tersebut dan sebenarnya berjumlah 11 permohonan.

"Namun, 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara, dan sudah kita serahkan juga," lanjutnya.

Kesembilan korban tersebut, merupakan bagian dari 357 KTML yang telah berhasil diidentifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah sebesar Rp 59,22 miliar yang telah dibayarkan,” ungkap Achmadi

Hitungan tersebut berdasarkan rincian korban meninggal dunia sebanyak 105 korban, luka berat sebanyak 60 korban, luka sedang sebanyak 153 korban, dan luka ringan sebanyak 37 korban.

Sedangkan untuk dua orang lainnya, yakni WNA di Amerika Serikat dan WNI di Bali akan dirampungkan pada awal tahun 2022.

Menurut Achmadi, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” imbuh Achmadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/085355378/lpsk-serahkan-kompensasi-rp-13-miliar-untuk-9-korban-terorisme-masa-lalu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke