Salin Artikel

Pemkab Bengkalis Riau Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Rusak Lingkungan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di Provinsi Riau memenangkan gugatan terhadap sebuah perusahaan sawit bernama PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

PTUN Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.

Selain itu, Pemkab Bengkalis juga mencabut izin perusahaan sawit PT. SIPP karena dinilai merusak lingkungan.

Hal ini diungkapkan Bupati Bengkalis Kasmarni dalam konferensi pers didampingi Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso dan juga Forkopimda setempat, di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Bengkalis, Senin (7/3/2022).

Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saat ini, PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucap Kasmarni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sementara itu, Kasmarni menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan itu.

"Namun, kami tegaskan agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada aturan dan perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucap Kasmarni.

Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa tersebut.

Di akhir konfrensi pers, Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman.

Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi .

Adapun, amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Kemudian, mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan, berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat.

Selain itu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.843.500.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/071036078/pemkab-bengkalis-riau-cabut-izin-perusahaan-sawit-yang-rusak-lingkungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke