Salin Artikel

AKBP M Terancam 15 Tahun Penjara Jadikan Anak 13 Tahun sebagai Budak Seks

KOMPAS.com - Perwira Polda Sulsel, AKBP M yang menjadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak seks terancam 15 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Polisi Onny Trimurti Ngroho menuturkan, AKBP M kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.

“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Onny, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).

AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Kami telah melakukan gelar perkara, sehingga AKBP M yang sebelumnya statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka,” kata Onny.

Sebelumnya diberikan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, diduga jadi korban budak seks, oknum perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

AKBP M masih terus menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

AKBP M sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana.


Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Dia mengaku adiknya jadi korban budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Di mana korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.

Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021. Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban.

Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/151231378/akbp-m-terancam-15-tahun-penjara-jadikan-anak-13-tahun-sebagai-budak-seks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke