Salin Artikel

Warga Wadas Dipanggil Bidpropam Polda Jateng sebagai Saksi Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Satbrimob Polda Jateng

Pemanggilan salah satu warga itu buntut atas dugaaan pelanggaran disiplin pihak kepolisian pada Selasa 8 Februari 2022 terhadap penduduk Wadas yang sedang mujahadah.

Diketahui Berdasarkan surat panggilan nomor: SPG/42/III/HUK.12.10/2022/, Bidpropam telah memanggil warga berinisial AS untuk menghadap kepada Kompol Totok Erwanto, SH., MM / AKP Agus Setiarso, SH selaku pemeriksa Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng pada Jumat (4/3/2022) di Polres Purworejo.

AS dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Brigadir APP, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jateng.

"Dugaan Pelanggaran tersebut dilakukan dengan wujud perbuatan bahwa pada Selasa 8 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB di jalan menuju Dukuh Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Brigadir APP diduga telah melakukan pemukulan kepada AS," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya sebagai pendamping hukum warga Wadas.

Julian menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (f) PPRI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengawalan yang dilakukan kita (LBH) dan Warga Wadas sebagai bentuk konsistensi dalam menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas," katanya.

Sementara itu AS, Sebagai saksi mengatakan, pengepungan, kekerasan, dan penangkapan paksa oleh aparat kepolisian dan diduga preman pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas tidak hanya dialami olehnya.

Dalam kasus tersebut, 67 orang ditangkap secara sewenang-wenang serta beberapa diantaranya mengalami tindakan kekerasan.

"Peristiwa yang dialami oleh Warga Wadas sesikitpun tidak melunturkan semangat dalam mempertahankan ruang hidup kita," katanya.

AS juga menyebut, atas kejadian tersebut mengakibatkan trauma panjang dan mendalam pada Warga Wadas utamanya perempuan dan anak. "Banyak yang trauma," tutupnya singkat.

Sementara itu, Polres Purworejo di saat yang bersamaan memberikan bantuan 1 buah HP kepada Warga Desa Wadas.

Ponsel itu diberikan kepada Riski Youfendi, yang kehilangan gawainya pada 8 Februari 2022 di depan Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas, saat pengukuran tanah.

"Memang ada kurang lebih 50 (lima puluh) warga yang mengantar ke Polres, tetapi menunggu di luar pagar dengan sopan, hal tersebut sebagai rasa kekhawatiran saja, kalau rekannya itu akan diperiksa dan ditahan, tetapi malah di luar dugaan, rekannya mendapatkan bantuan Handphone dari Polres Purworejo dan setelah menerima dipersilakan kembali ke rumah," kata Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro pada keterangan tertulisnya

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/050600578/warga-wadas-dipanggil-bidpropam-polda-jatengsebagai-saksi-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke