Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ketua Kadin Kalbar Ajukan Gugatan Praperadilan

Melalui kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar, Joni Isnaini menggugat penyidik Polda Kalbar bersama dua tersangka lain, yakni berinisial FA dan SA.

“Jadwal sidang Jumat (4/3/2022) pukul 09.00 WIB,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Sebagai informasi, di dalam website Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Ptk tentang klasifikasi perkara sah atau tidak penetapan tersangka. Polda Kalbar menjadi sebagai pihak tergugat.

Menurut Herman, kasus tersebut terdapat banyak kejanggalan, satu di antaranya penyidik mengabaikan hukum konstruksi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.

"Undang-undang tersebut berserta turunannya bersifat lex specialis, namun sayangnya penyidik sama sekali tidak menoleh undang-undang yang digunakan dalam jasa konstruksi," ujar Herman.

Herman menilai, status tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dijelaskan, anggaran proyek pembangunan jalan tersebut Rp 12 miliar, berasal dari APBD 2019.

“Dengan panjang jalan 5 kilometer dan lebar 5 meter serta ketebalan 25 sentimeter, proyek tersebut telah selesai serta memiliki PHO dan FHO sehingga tidak memiliki persoalan," sebut Herman.

Herman melanjutkan, saat proyek sedang dalam proses pengerjaan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan.

“Hal tersebut keliru dan tidak boleh dilakukan penyidik, karena sedang dalam proses pengerjaan. Sehingga klien kami ini menjadi tersangka, kita akan menguji kebenarannya melalui praperadilan," ucap Hemran.


Sementara itu, Polda Kalbar telah menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.

Selain itu, Joni juga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena dianggap tidak kooperatif dan menyulitkan penyidikan.

"Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020.

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/01/140836878/jadi-tersangka-kasus-korupsi-ketua-kadin-kalbar-ajukan-gugatan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke