Salin Artikel

Kendal PPKM Level 3, Ini Kebijakan yang Dikeluarkan Bupati

KENDAL, KOMPAS.com - PPKM di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, naik ke level 3.

Menanggapi hal itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pihaknya akan memberlakukan kebijakan baru.

Kebijakan itu di antaranya jam operasional pasar rakyat sampai pukul 20.00.

Supermarket, swalayan, maksimal pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk rumah makan kapasitas 60 persen, buka sampai 21.00. Anak-anak tidak boleh masuk supermarket atau pusat pembelanjaan.

“Yang boleh masuk harus sudah 2 kali vaksin,” kata Dico, pada Selasa (22/2/2022).

Untuk kegiatan lain, seperti kegiatan seni budaya dan event, maksimal 50 persen dari  kapasitas yang ada.

Sedangkan untuk acara pernikahan, maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau tempat.

“PTM juga harus 50 persen dengan maksimal 4 jam pelajaran, dan kantin serta pedagang luar sekolah tidak boleh ada. Dengan syarat vaksin tenaga pendidik di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen,” kata Dico.


Dico meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan mentaati protokol kesehatan.

Suami artis Chaca Frederica tersebut juga berharap kepada masyarakat yang belum vaksin, supaya segera mungkin untuk vaksin.

Baik vaksin dosis 1, 2, maupun booster, supaya kekebalan tubuh bertambah.

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, per Senin (21/02/2022), jumlah masyarakat Kabupaten Kendal yang positif Covid-19, ada 2.186 orang.

Sebanyak 103 orang di antaranya isolasi di rumah sakit dan sisanya isolasi mandiri.

Sebanyak 2.186 orang yang positif Covid-19 tersebut tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kendal.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/175852078/kendal-ppkm-level-3-ini-kebijakan-yang-dikeluarkan-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke