Salin Artikel

Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Kota Magelang Kini Berstatus PPKM Level 4

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 Jawa-Bali.

Tiga daerah lainnya adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kota Cirebon (Jawa Barat), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Plh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Istikomah mengatakan, Kota Magelang memiliki demografi 128.000 penduduk dan luas wilayah 18,53 kilometer persegi sehingga sangat rentan terjadi kenaikan level PPKM jika kasus Covid-19 meningkat.

Kendati demikian, kapasitas rumah sakit sejauh ini masih longgar dengan angka bed occupancy rate (BOR) sebesar 43,79 persen dari total kapasitas.

Ia menjelaskan, sebagian besar pasien rumah sakit tersebut berasal dari luar daerah Kota Magelang.

Untuk masyarakat Kota Magelang yang terkonfirmasi positif dan dirawat di rumah sakit, jumlahnya tidak lebih dari separuhnya.

"Minggu-minggu ini naik tajam. Dihitung pasien itu secara keseluruhan sehingga jadi tinggi. Padahal, lebih banyak (pasien) yang berasal dari luar kota (Magelang)," jelasnya.

Sedangkan angka kematian akibat Covid-19, bertambah satu kasus menjadi total 318 jiwa pada Selasa (22/2/2022).

Dapat dipastikan jika fatalitas Covid-19 saat ini lebih rendah. Meski begitu, dia berharap masyarakat tetap waspada.


Kemudian, secara umum aturan-aturan PPKM level 4 yang diterapkan saat ini hampir serupa dengan PPKM level 4 ketika gelombang Covid-19 varian Delta mewabah pada Juni-Juli 2021.

Pada PPKM level 4 saat ini, restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pada PPKM level 4 tahun lalu, sektor tersebut hanya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan

Khusus di supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 boleh waktu setepat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.

Selanjutnya, fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Sesuai aturan tersebut, maka bisa disebut jika PPKM level 4 saat ini masih memberikan sejumlah kelonggaran.

Seperti masih diperbolehkannya kegiatan festival budaya dan kesenian dengan kapasitas 25 persen.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/171401478/jumlah-pasien-covid-19-melonjak-kota-magelang-kini-berstatus-ppkm-level-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke